TUGAS BELAJAR PEGAWAI

Layanan Tugas Belajar Pegawai ditujukan bagi pegawai yang akan melanjutkan pendidikan formal dengan izin resmi dari institusi. Melalui layanan ini, pegawai dapat mengajukan permohonan tugas belajar, melampirkan dokumen pendukung, dan memperoleh surat persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Waktu Operasional: Senin - Jum'at (08:00 - 15:00 WIB)
  • Tarif Layanan: Gratis
  • Tautan: Tidak ada

Informasi Layanan

  • Surat permohonan tugas belajar dari pegawai
  • Rekomendasi dari atasan langsung
  • SK pangkat terakhir
  • Bukti penerimaan dari institusi pendidikan
  • Formulir pengajuan tugas belajar yang telah diisi lengkap
  1. Pegawai mengisi dan mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem layanan atau menyerahkan langsung ke PLT
  2. Verifikasi dokumen oleh petugas layanan
  3. Proses validasi dan persetujuan oleh unit kepegawaian
  4. Penerbitan surat tugas belajar dan penyampaian kepada pegawai
Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui sistem layanan kepegawaian atau ke Pusat Layanan Terpadu

Share