Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/ Rusak


  • Waktu Operasional: 08.00 sd 16.00 WIB
  • Tarif Layanan: -
  • Tautan:

Informasi Layanan


  • Surat Permohonan ditandatangani oleh pemilik
  • Scan ijazah sebelumnya
  • Scan KTP/ Paspor bagi WNA
  • Scan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Kepolisian yang masih berlaku
  • Foto berwarna ukuran 3 x 4



  1. Alumni mengajukan permohonan melalui ajungan layanan akademik rektorat 
  2. Mengisi data yang dibutuhkan
  3. Verifikasi dan pemrosesan oleh admin
  4. Dokumen dapat di ambil setelah memperoleh notifikasi via whatsapp dari admin



Share