Layanan
Layanan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/ Rusak
Informasi Layanan
- Surat Permohonan ditandatangani oleh pemilik
- Scan ijazah sebelumnya
- Scan KTP/ Paspor bagi WNA
- Scan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Kepolisian yang masih berlaku
- Foto berwarna ukuran 3 x 4
- Alumni mengajukan permohonan melalui ajungan layanan akademik rektorat
- Mengisi data yang dibutuhkan
- Verifikasi dan pemrosesan oleh admin
- Dokumen dapat di ambil setelah memperoleh notifikasi via whatsapp dari admin
Share