SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH

Layanan ini diberikan kepada lulusan yang kehilangan, kerusakan, atau ketidaksesuaian pada ijazah asli, sehingga membutuhkan dokumen resmi pengganti berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPIJ). Surat ini berfungsi sebagai dokumen sah yang menyatakan status kelulusan dan menggantikan sementara atau permanen ijazah yang hilang/rusak sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Waktu Operasional: Senin - Jum'at (08:00 - 15:00 WIB)
  • Tarif Layanan: Gratis
  • Tautan: Tidak ada

Informasi Layanan

  • Surat Permohonan ditandatangani oleh pemilik
  • Scan ijazah sebelumnya
  • Scan KTP/ Paspor bagi WNA
  • Scan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Kepolisian yang masih berlaku
  • Foto berwarna ukuran 3 x 4
  1. Mahasiswa datang langsung ke Layanan Akademik UIN SSC dengan membawa persyaratan
  2. Mengisi data yang dibutuhkan
  3. Verifikasi dan pemrosesan oleh admin
  4. Dokumen dapat diambil setelah memperoleh notifikasi via whatsapp dari admin

Share