PENGAJUAN SK AKTIF KULIAH SETELAH CUTI

Pengajuan SK Aktif Kuliah Setelah Cuti adalah layanan administrasi akademik yang diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan masa cuti kuliah dan ingin kembali melanjutkan kegiatan akademik pada semester berikutnya. Surat Keputusan (SK) Aktif Kuliah Setelah Cuti diterbitkan sebagai bukti resmi bahwa mahasiswa telah diizinkan untuk kembali mengikuti seluruh proses perkuliahan sesuai ketentuan akademik.

  • Waktu Operasional: Senin - Jum'at (08:00 - 15:00 WIB)
  • Tarif Layanan: Gratis
  • Tautan: Link Pengajuan

Informasi Layanan

  • SK Cuti Sebelumnya
  • Surat permohonan yang telah ditandatangani oleh Mahasiswa, serta disetujui oleh Ketua Jurusan
  • UKT Semester Sebelumnya
  • Kartu Tanda Mahasiswa
  1. Mahasiswa dapat mengajukan secara daring atau melalui anjungan
  2. Mengisi data yang dibutuhkan
  3. Mengupload Dokumen yang diperlukan
  4. Verifikasi dan pemrosesan oleh admin
Surat akan dikirimkan melalui email paling lambat 2x24 jam setelah pengisian form, jika lebih dari itu masih belum mendapatkan email silakan konfirmasi ke admin Fakultas. (Konfirmasi bisa melalui perantara staf jurusan masing-masing)

Share