Legalisasi Ijazah


  • Waktu Operasional: 08.00 sd 16.00 WIB
  • Tarif Layanan: -
  • Tautan:

Informasi Layanan

  1. Memiliki Ijazah Asli dan Transkip Nilai Asli
  2. Foto Copy Ijazah dan Transkip Nilai
  3. Foto Copy  KTP


  1. Alumni Mengajukan Surat Permohonan Legalisasi melalui anjungna masing-masing fakultas
  2. Mengisi data yang dibutuhkan
  3. Membawa Ijazah dan Transkip Nilai Asli
  4. Verifikasi dan pemrosesan oleh admin
  5. Menerima notifikasi bahwa legalisasi telah selesai
  6. Dokumen dapat di ambil atau dikirim ke alumni



Share