Persyaratan Pelayanan

  1. Suray Permohonan Legalisasi Ijazah
  2. Memiliki Ijazah Asli dan Transkip Nilai Asli
  3. Foto Copy Ijazah dan Transkip Nilai
  4. Foto Copy KTP

Mekanisme dan Prosedur

  1. Alumni Mengajukan Surat Permohonan Legalisasi ke masing-masing fakultas dilampiri semua persyaratan
  2. Mengisi data yang dibutuhkan
  3. Membawa Ijazah dan Transkip Nilai Asli
  4. Verifikasi dan pemrosesan oleh admin
  5. Menerima notifikasi bahwa legalisasi telah selesai
  6. Dokumen dapat di ambil atau dikirim ke alumni

Jangka Waktu Penyelesaian

1 sd 7 hari kerja

Biaya dan Tarif

Mengikuti kebijakan masing-masing fakultas

Produk Layanan

Dokumen ijazah dan transkip nilai yang sudah dilegalisasi

Pengaduan, Saran dan Masukan

=